5 Mitos Larangan Pernikahan Adat Jawa yang Perlu Diketahui

5-mitos-larangan-perkawinan-adat-jawa-yang-perlu-tahu-1

Fotografi: MORDEN

Sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, Indonesia masih sangat menjunjung tinggi tradisi dan adat istiadat yang berlaku di setiap daerah dalam perilaku dan aktivitasnya sehari-hari. Oleh karena itu, masih banyak masyarakat Indonesia yang mempercayai mitos yang telah ada secara turun temurun, tak terkecuali mitos terkait larangan melangsungkan pernikahan adat Jawa.

Meski kebenarannya belum bisa diketahui secara pasti, namun banyak orang yang mempercayai mitos ini dalam mencari pasangan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Tak jarang banyak pasangan yang kandas karena tidak disetujui akibat mitos tersebut.

Apa saja mitos-mitos tersebut? Berikut ulasan mitos tentang larangan pernikahan adat jawa.

Pasangan Calon Dari Sunda

Mitos ini lahir dari sejarah masa lalu, yaitu Perang Bubat yang melibatkan Kerajaan Majapahit dengan Kerajaan Sunda. Berawal dari keinginan Raja Majapahit, Hayam Wuruk, untuk menikahi Dyah Pitaloka sebagai Putri Kerajaan Sunda, harus berakhir tragis karena Patih Gajah Mada menyerang rombongan Kerajaan Sunda. Sejak saat itu, larangan bagi pasangan Sunda dan Jawa muncul hingga saat ini.

Menikah di bulan Muharram

Bulan Muharram atau lebih dikenal dengan Bulan Suro merupakan bulan yang dianggap sangat sakral dan sakral bagi masyarakat Jawa. Hal ini erat kaitannya dengan legenda Nyi Roro Kidul, dimana dipercaya bahwa bulan Suro adalah bulan penguasa Laut Selatan. Orang Jawa percaya bahwa siapa pun yang mengganggu ‘acara’ Nyi Roro Kidul, Ratu Pantai Selatan tidak segan-segan mengganggu si penyusup.

kompatibilitas dinilai oleh Weton Match

Weton adalah hari lahir seseorang berdasarkan perhitungan dalam penanggalan Jawa yang terdiri dari hari (Senin, Selasa, dll) dan pasar (Kliwon, Pahing, dll) Perhitungan weton ini diyakini dapat menentukan tingkat kecocokan pasangan. . Jika cocok, maka pasangan tersebut dapat melanjutkan pernikahan. Sebaliknya, jika tidak cocok, maka perkawinan itu harus dibatalkan.

Pernikahan Anak Pertama dengan Anak Ketiga (Siji Karo Telu)

Larangan perkawinan anak pertama dan anak ketiga yang disebut dengan Perkawinan Jilu muncul karena adanya anggapan bahwa perbedaan karakter antara anak pertama dan anak ketiga sangat jauh. Dikhawatirkan ketidakcocokan karakter antar pasangan ini akan menimbulkan banyak masalah dalam rumah tangga, sehingga sebaiknya dihindari.

Rumah pengantin berseberangan

Meski tidak diketahui dari mana asal mitos ini, namun mitos bahwa jika rumah kedua mempelai saling berhadapan akan menimbulkan berbagai kesialan dalam rumah tangga, masih dipercaya hingga saat ini. Jika kedua mempelai masih ingin menikah, salah satunya harus merenovasi rumahnya sedemikian rupa agar tidak saling berhadapan.

Itulah beberapa mitos tentang larangan pernikahan adat Jawa. Kepercayaan pada kebenaran mitos kembali satu sama lain. Agar bahtera rumah tangga Anda selalu rukun, ketahui dan patuhi komitmen rumah tangga di sini.

Bagikan Arikel Ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

Artikel Terkait

enliven

Buat Undangan Cepat, Revisi Sepuasnya Dengan Aplikasi dari Enliven.id