Dalam senyum yang mengembang dan peluk hangat dari tamu, ada satu tradisi sederhana namun bermakna: amplop angpao. Hadiah ini tidak hanya berisi uang, tapi juga doa, harapan, dan restu untuk kehidupan baru sepasang pengantin. Namun, belakangan ini media sosial ramai membahas kabar yang cukup mengejutkan — benarkah angpao pernikahan kini akan dikenakan pajak? Apakah momen sakral dan personal ini kini turut terjerat oleh regulasi fiskal?
Pertanyaan ini menggema dengan cepat di antara pasangan muda yang tengah menyiapkan hari bahagianya. Wajar saja, karena di balik pesta dan bunga, ada banyak perencanaan yang juga menyangkut keuangan. Lalu bagaimana sebenarnya status angpao pernikahan dalam perspektif hukum dan perpajakan di Indonesia?
Yuk, kita telaah bersama fakta-fakta penting seputar isu ini agar kamu bisa menyusun pesta pernikahan dengan hati tenang dan penuh syukur ✨.
🎁 Apa Itu Angpao dalam Konteks Pernikahan?
Angpao dalam pernikahan di Indonesia umumnya berbentuk uang tunai yang diberikan oleh tamu sebagai simbol restu dan bantuan kepada pasangan pengantin. Ini bukan transaksi, melainkan bentuk budaya saling mendukung yang sudah berlangsung lama. Nilainya pun bervariasi, tergantung kedekatan relasi dan kemampuan masing-masing tamu.
Bukan hanya sekadar amplop, tapi juga *menghidupkan* rasa terhubung dalam komunitas dan keluarga. Tradisi ini *bergaung* dari generasi ke generasi sebagai bentuk kasih dalam diam.
📜 Apakah Amplop Pernikahan Termasuk Objek Pajak?
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), hadiah atau sumbangan yang bukan bersifat usaha atau rutin tidak dikenakan pajak. Artinya, selama angpao tidak dijadikan sebagai sumber penghasilan tetap atau bisnis oleh penerima, maka tidak ada kewajiban pajak di dalamnya.
- 🎉 Bukan pendapatan aktif: Angpao bukan bentuk bayaran atas jasa.
- 🎉 Tidak rutin: Hanya terjadi sekali seumur hidup (kecuali kamu menikah berkali-kali 😅).
- 🎉 Tidak masuk skema komersial: Tidak ada perjanjian bisnis atau timbal balik.
🗣️ Pernyataan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Menanggapi keresahan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas membantah isu pajak untuk amplop kondangan. Dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip dari Kompas.com (24 Juli 2025), DJP menyatakan:
“Uang dalam amplop kondangan bukan objek pajak penghasilan. Uang tersebut adalah hadiah yang bersifat personal, tidak berulang, dan tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.”
Mereka juga menambahkan bahwa isu ini muncul karena mispersepsi masyarakat terhadap istilah “pajak hadiah” yang berlaku dalam konteks undian atau pemberian dari perusahaan, bukan untuk pernikahan. Jadi, tidak perlu khawatir, amplop dari tamu pernikahanmu aman dari pajak negara.
Penjelasan ini menjadi penutup dari keresahan dan *membangkitkan* kembali ketenangan dalam mempersiapkan hari spesial. Karena pada dasarnya, pernikahan adalah peristiwa personal yang *menyentuh*, bukan komersial.
📱 Bagaimana Kalau Angpao Diberikan via Transfer Digital?
Dengan maraknya undangan digital dan QRIS, kini banyak tamu yang memilih memberikan amplop secara nontunai. Apakah ini mempengaruhi pajak? Jawabannya tetap tidak, selama pemberian ini tetap bersifat pribadi dan tidak dalam konteks transaksi bisnis.
Namun, tetap penting untuk mencatat bahwa transparansi tetap dibutuhkan jika jumlah yang diterima sangat besar dan menimbulkan kecurigaan fiskal. Ini pun lebih pada konteks kehati-hatian, bukan kewajiban.
Jadi, jangan khawatir. Merancang undangan digital kini lebih mudah dan personal bersama einvite—bahkan hingga ke fitur pemberian angpao elektronik yang praktis 🌿📱.
🫂 Etika Memberi dan Menerima Angpao
Meski tak ada kewajiban pajak, memberi dan menerima angpao tetap punya norma dan etika sosial:
- 🖋️ Berikan sesuai kemampuan, bukan gengsi.
- 🖋️ Ucapkan terima kasih dengan tulus—secara langsung atau lewat pesan personal.
- 🖋️ Hindari menyebut jumlah yang diberikan kepada orang lain.
- 🖋️ Catat semua penerima dengan baik untuk memudahkan balasan ucapan atau kenang-kenangan.
Dalam heningnya pesta, banyak rasa yang *terhubung*. Di antara lantunan doa, tangan-tangan yang memberi, dan hati yang menerima, semua itu *tenggelam dalam* satu rasa syukur yang *menggema*. Di situlah cinta *berdenyut pelan*, menyatu dengan makna sesungguhnya dari pesta pernikahan.
🌸 Kesimpulan: Jangan Khawatir, Nikmati Hari Bahagiamu
Kini kamu bisa bernafas lega. Angpao pernikahan tidak akan dipotong pajak selama niat dan konteksnya tetap sebagai pemberian personal. Negara tidak akan mencampuri urusan hati yang dipenuhi restu dan cinta.
Sebagai calon pengantin, kamu cukup fokus pada makna dari perayaan itu sendiri. Nikmati setiap langkah, setiap pelukan, dan setiap amplop yang kamu terima—bukan karena nilainya, tapi karena cinta yang menyertainya.
Dan kalau kamu ingin membuat proses pemberian angpao dan RSVP jadi lebih praktis dan modern, pertimbangkan menggunakan fitur undangan digital interaktif dari einvite.id 💍✨.
“Cinta sejati tak bisa dihitung dalam angka, apalagi dikenakan pajak.”
Artikel ini lahir dari semangat einvite.id dalam menemani setiap langkah menuju hari bahagia dengan narasi yang hangat dan penuh makna.