Yuk Intip Syarat Pernikahan Menurut Agama Hindu

menikah di bali

Bagi sepasang kekasih yang mendambakan hubungan langgeng, pernikahan merupakan sebuah ikatan suci. Tata cara pernikahan dalam agama Hindu memiliki nilai yang sangat sakral dan penuh makna. Pernikahan tidak hanya mengikat dua insan secara fisik, tetapi juga secara spiritual untuk menjalani kehidupan bersama, melaksanakan dharma, dan mencapai kebahagiaan.

Makna Pernikahan dalam Agama Hindu

Dilansir dari Mutiara Hindu, pernikahan dalam agama Hindu memiliki tujuan mulia yang meliputi dharmasampatti (menjalankan dharma bersama-sama), praja (melahirkan keturunan), dan rati (menikmati kehidupan indra termasuk hubungan seksual). Hal ini ditegaskan dalam Kitab Manawa Dharmasastra. Pernikahan dalam agama Hindu disebut sebagai wiwaha, sebuah upacara suci yang dilakukan sebagai amanat dalam fase Grehasta Asrama.

Setiap pasangan yang hendak menikah dalam tradisi Hindu harus memahami bahwa perkawinan ini tidak boleh dilakukan dengan paksaan atau tekanan dari pihak lain. Keberhasilan pernikahan Hindu terletak pada cinta, kepercayaan, dan kerja sama antara suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Syarat-Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Hindu

Agar perkawinan dianggap sah dalam agama Hindu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ajaran dan hukum Hindu. Berikut adalah syarat-syarat sahnya pernikahan menurut agama Hindu:

  1. Dilakukan oleh Pendeta atau Rohaniawan
    Pernikahan dalam agama Hindu harus dilaksanakan oleh seorang pendeta atau pejabat agama yang memiliki wewenang untuk mengesahkan perkawinan. Orang yang memiliki status kependetaan atau dikenal dengan istilah Loka Praya Sraya berhak untuk memimpin upacara ini.
  2. Kedua Mempelai Menganut Agama Hindu
    Kedua calon pengantin harus menganut agama yang sama, yaitu Hindu, agar pernikahan mereka sah secara agama.
  3. Melaksanakan Upacara Byakala atau Mabiakaonan
    Sesuai dengan tradisi di Bali, sahnya perkawinan dapat dilihat dari pelaksanaan upacara Byakala atau Mabiakaonan sebagai bagian dari rangkaian upacara wiwaha. Umat Hindu di luar Bali juga dapat menyesuaikan upacara ini dengan adat setempat.
  4. Tidak Terikat Pernikahan Lain
    Calon pengantin tidak boleh terikat dalam hubungan pernikahan lain sebelumnya, artinya keduanya harus dalam status lajang atau sudah bercerai secara resmi.
  5. Sehat Jasmani dan Rohani
    Calon mempelai harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tanpa ada kelainan fisik seperti banci atau gangguan jiwa.
  6. Cukup Umur
    Usia minimal calon mempelai pria adalah 21 tahun, dan wanita 18 tahun. Namun, BKKBN merekomendasikan usia pernikahan yang ideal, yaitu 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita.
  7. Tidak Ada Hubungan Darah
    Pernikahan antar kerabat dekat yang memiliki hubungan darah atau sapinda tidak diperbolehkan dalam ajaran Hindu.

Pernikahan yang Tidak Memenuhi Syarat

Jika salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut agama Hindu. Penting bagi calon pasangan untuk memahami dan memenuhi seluruh syarat agar pernikahan mereka dianggap sah secara agama dan adat.

Legalitas Pernikahan dalam Hukum Nasional

Selain memenuhi syarat secara agama, legalitas pernikahan juga penting untuk diakui oleh negara. Sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, pernikahan harus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan Akta Nikah. Berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus akta nikah:

  1. Map berwarna merah untuk berkas persyaratan.
  2. Surat keterangan dari kelurahan (N1-N4).
  3. Fotokopi KTP kedua mempelai, legalisasi dari lurah.
  4. Fotokopi KK kedua mempelai, legalisasi dari lurah.
  5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai.
  6. Pas foto suami istri berdampingan ukuran 4×6 (6 lembar).
  7. Fotokopi KTP dua orang saksi.
  8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai.
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai.
  10. Surat izin atasan (untuk TNI-Polri).
  11. Surat nikah perkawinan agama (asli dan fotokopi).

Pastikan seluruh dokumen ini lengkap dan sesuai agar pernikahanmu dapat tercatat secara resmi oleh negara.

Jika kamu sedang merencanakan pernikahan, jangan lupa gunakan einvite.id untuk membuat undangan digital yang elegan dan mudah digunakan. Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan einvite.id/bukutamu untuk buku tamu digital yang praktis dan memudahkan pengelolaan acara pernikahanmu.

Bagikan Arikel Ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

Artikel Terkait

enliven

Buat Undangan Cepat, Revisi Sepuasnya Dengan Aplikasi dari Enliven.id