Menstruasi atau yang dikenal dengan istilah haid merupakan fitrah setiap wanita yang telah memasuki masa pubertas. Dalam Islam, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan ketika seorang wanita sedang menstruasi. Beberapa di antaranya dilarang shalat, puasa, dan berhubungan seks dengan suami.
Lantas, bagaimana jika suami ingin bermesraan dengan istrinya saat menstruasi? Islam masih membolehkan pasangan bercumbu saat istri sedang haid, namun dengan beberapa pantangan yang harus dipatuhi. Untuk lebih jelasnya kali ini einvite.id akan membahas tentang hukum mencium istri saat haid. Yuk, simak baik-baik, ya!
1. Larangan berhubungan seks saat haid
Allah Ta’ala melarang pasangan suami istri untuk berhubungan seks ketika istri sedang menstruasi. Hal ini dilarang dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 222.
لُونَكَ الْمَحِيضِ لْ اعْتَزِلُواْ النِّسَاء الْمَحِيضِ لاَ ا اللّهُ اللّهَ التَّوَّابِينَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Itu berarti:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu kotoran. Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhi wanita pada waktu haid, dan jangan mendekati mereka sampai mereka suci. Jika mereka suci, maka campurkanlah mereka di mana Allah telah memerintahkan kamu. Sesungguhnya , Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Surat al-Baqarah: 222)
2. Bisa bermesraan di bagian tertentu
Larangan di atas menegaskan bahwa seorang suami tidak boleh melakukan persetubuhan atau penetrasi ketika istrinya sedang menstruasi. Namun, bukan berarti suami juga dilarang bermesraan dengan istrinya.
Kutipan dari Bicara Syariah, Para ulama sepakat bahwa dibolehkan bagi suami untuk bercumbu pada bagian tubuh tertentu, yaitu di atas pusar dan di bawah lutut istri. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha,
ائِشَةَ اللهُ ا الَت: انَ لُ اللهِ لى الله ليه لم ا ا
Itu berarti:
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku memakai sarung, lalu dia menciumku saat haid.”
3. Hukum Mencium Istri Saat Haid
Jika berhubungan intim saat haid itu haram, lalu bagaimana hukumnya suami mencium istrinya saat haid? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi ditanya tentang hukum membelai wanita yang sedang haid, lalu beliau menjawab,
اللهُ اليَهُودَ انت ا ا المَرْأَةُ لَمْ اكِلُوهَا، الَ النَّبِيُّ لى الله ليه لم: اصْنَعُوا لَّ لاَّ النِّكَاحَ
Itu berarti:
“Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang Yahudi ketika wanita mereka sedang menstruasi, mereka tidak memberikan makanan kepada wanita. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Lakukan semua yang kamu inginkan kecuali jima’ (hubungan seksual)’.” (HR.Muslim)
4. Pendapat ulama mazhab tentang hukum mencium istri saat haid
Meskipun diperbolehkan, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang batasan mencium istri saat sedang haid. Jika bercumbu antara pusar sampai lutut, maka berikut ini ada empat pendapat di kalangan ulama mazhab, sebagaimana dikutip dari Bicara Syariah.
- Sekolah Syafi’i
Ketika istri sedang haid, suaminya bisa bercinta dengannya dimanapun dia mau. Namun, pacaran harus dibatasi oleh kain pembatas, agar tidak terjadi kontak kulit secara langsung. Suami juga diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh istri dari pusar sampai lutut, baik dengan atau tanpa nafsu.
- Sekolah Hanafi
Seorang suami diperbolehkan untuk membelai bagian tubuh istrinya yang berada di antara pusar dan lutut. Syaratnya, cumbuan harus dilakukan dengan pembatas, seperti kain atau sarung. Namun, suami tidak diperbolehkan melihat bagian tubuh tersebut. Intinya, suami tidak menyentuh kulit secara langsung dan tidak boleh melihat.
- Sekolah Maliki
Maliki berbeda pendapat dengan madzhab Hanafi. Menurutnya, suami dilarang memegang dan membelai anggota badan istrinya yang berada di antara lutut dan pusarnya, meskipun dibatasi oleh kain pembatas. Namun, mereka mengizinkan suami untuk melihat bagian ini bahkan dengan nafsu. Mazhab Maliki berpendapat bahwa suami hanya boleh memandangnya tanpa membelainya lebih jauh.
- Sekolah Hanbali
Berbeda dengan ketiga mazhab di atas, kaum Hambali membolehkan para suami untuk membelai istri yang sedang haid di mana pun mereka mau. Syaratnya tidak ada jima’ yang sebenarnya, yaitu penetrasi.
Itulah penjelasan hukum mencium istri saat haid. Meski sedang haid, bukan berarti kamu dan pasangan nggak bisa pacaran. Yang penting, harus tahu batasannya, ya!