Macam-Macam Pernikahan Dilarang dalam Islam karena Hubungan Kekerabatan

pernikahan yang dilarang dalam is.width 800.format webp

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang diatur dengan sangat jelas dalam syariat. Namun, ada beberapa macam pernikahan yang dilarang karena hubungan kekerabatan tertentu. Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an mengenai jenis-jenis hubungan yang membuat pernikahan tidak diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan ketertiban dalam masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23, berikut adalah macam-macam pernikahan yang dilarang dalam Islam:

1. Menikahi Ibunya

Larangan pertama yang disebutkan adalah seorang anak laki-laki tidak boleh menikahi ibunya atau wanita yang pernah dinikahi oleh ayahnya. Pernikahan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran besar terhadap nilai-nilai kehormatan keluarga. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan ini merupakan sarana untuk menghormati ibu sebagai sosok yang dimuliakan dalam Islam.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibumu.” (QS. An-Nisa: 23).

2. Menikahi Saudara Perempuan Ibu (Bibi dari Pihak Ibu)

Islam juga melarang seorang laki-laki menikahi saudara perempuan ibunya, baik itu saudara seayah maupun seibu. Hubungan keluarga yang erat membuat pernikahan dengan bibi dari pihak ibu tidak diizinkan, karena menjaga struktur keluarga yang harmonis.

وَخٰلٰتُكُمْ
“dan saudara-saudara perempuan ibumu.” (QS. An-Nisa: 23).

3. Menikahi Bibi dari Pihak Ayah

Selain saudara ibu, pernikahan dengan bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah) juga dilarang dalam Islam. Ini termasuk bibi dari kakek, nenek, atau kakek buyut. Hubungan ini dihormati dan dianggap terlalu dekat untuk dijadikan hubungan pernikahan.

وَعَمّٰتُكُمْ
“dan saudara-saudara perempuan ayahmu.” (QS. An-Nisa: 23).

4. Menikahi Anak Tiri, Menantu Perempuan, dan Ibu Mertua

Pernikahan dengan anak tiri, menantu perempuan, atau ibu mertua juga diharamkan. Hubungan keluarga melalui pernikahan memiliki batas-batas yang sangat jelas dalam Islam. Contoh lain yang dilarang adalah menikahi istri kakek atau istri cucu. Dalam ayat An-Nisa disebutkan:

وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
“Dan putri tirimu yang berada di bawah perlindunganmu (lahir) dari wanitamu yang telah kamu masuki.” (QS An-Nisa: 23).

5. Menikahi Wanita yang Menyusui

Selain hubungan darah dan perkawinan, Islam juga melarang pernikahan dengan wanita yang menyusui kamu, atau saudara perempuan sesusuan. Hubungan sesusuan dianggap sama kuatnya dengan hubungan darah dalam hal larangan pernikahan. Ini ditujukan untuk menjaga ikatan kekeluargaan yang sehat dan bermartabat.

وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“dan saudara-saudara perempuanmu sesusuan.” (QS. An-Nisa: 23).

Dasar Larangan dalam Al-Qur’an (Surat An-Nisa ayat 23)

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).

Dengan memahami macam-macam pernikahan yang dilarang dalam Islam, kita dapat menjaga keharmonisan dan kesucian hubungan keluarga. Larangan-larangan ini bukan hanya soal hukum agama, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang kuat dan menghormati nilai-nilai keluarga.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam memahami lebih dalam tentang pernikahan dalam Islam!

Jika kamu juga butuh undangan digital yang elegan, jangan lupa cek einvite.id untuk solusi undangan online yang praktis. Atau gunakan einvite.id/bukutamu untuk buku tamu digital yang memudahkan acara pernikahanmu!

Bagikan Arikel Ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

Artikel Terkait

enliven

Buat Undangan Cepat, Revisi Sepuasnya Dengan Aplikasi dari Enliven.id