Panduan Mahar Pernikahan dalam Islam: Apa Saja yang Dianjurkan?

mahar

 

Mahar dalam Islam adalah hak yang wajib diterima oleh perempuan ketika melangsungkan pernikahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar atau maskawin adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah.

Pengertian Mahar dalam Islam

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah yang diterjemahkan oleh Faisal Saleh, menjelaskan bahwa mahar berasal dari kata al-mahr. Sebutan lainnya adalah shadaaq, yang berarti penyerahan harta sebagai bentuk kesungguhan dan keinginan untuk melangsungkan akad nikah.

Dalam Al-Qur’an, mahar disebutkan dalam Surah An-Nisa’ ayat 4:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu.”

Mahar yang Dianjurkan dalam Islam

Mahar yang dianjurkan dalam Islam adalah mahar yang ringan dan tidak memberatkan. Menukil dari buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah dan Ummu Ali, mahar yang baik adalah yang meringankan kedua belah pihak. Ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW dari Aisyah RA:

“Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

Selain itu, dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam oleh Sakban Lubis, dijelaskan contoh-contoh mahar yang dapat diberikan, seperti:

  • Al-Qur’an
  • Terjemahan Al-Qur’an
  • Perlengkapan alat salat
  • Perhiasan cincin untuk istri
  • Uang
  • Perabot rumah tangga
  • Harta perdagangan

Mahar bisa berupa benda lain yang memiliki nilai manfaat, karena Islam memandang mahar sebagai simbol tanggung jawab suami untuk memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi bagi keluarganya.

Nilai Mahar dalam Islam

Meski tidak ada batas maksimal untuk nilai mahar, para ulama sepakat bahwa sebaiknya tidak memberatkan. Isnan Ansory dalam bukunya Fiqih Mahar menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, batas minimal mahar adalah harta yang masih memiliki nilai di masyarakat serta layak diperdagangkan.

Syarat-syarat Mahar dalam Islam

Mengacu pada buku Fikih Munakahat karya Sudarto, ada beberapa syarat mahar yang perlu diperhatikan:

  1. Berupa benda berharga atau bernilai: Mahar harus memiliki nilai ekonomis yang diterima di masyarakat.
  2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya: Mahar tidak boleh berupa barang yang haram atau tidak berguna.
  3. Bukan barang gasab: Barang tersebut tidak boleh diambil dari orang lain tanpa izin atau merupakan barang curian.
  4. Harus jelas keadaannya: Barang yang diberikan sebagai mahar harus jelas jenis, jumlah, dan kualitasnya sehingga tidak ada keraguan di antara kedua belah pihak.

Mahar yang ringan namun penuh makna, sesuai dengan ajaran Islam, diharapkan dapat memberikan keberkahan bagi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Bagikan Arikel Ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

Artikel Terkait

enliven

Buat Undangan Cepat, Revisi Sepuasnya Dengan Aplikasi dari Enliven.id