Ini Aturan Lengkap untuk Resepsi Pernikahan Selama PPKM

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang, lalu bagaimana dengan aturan terkait resepsi pernikahan yang berlaku? Aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama periode PPKM berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini tidak terlepas dari perbedaan status jenjang PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang untuk periode 7 sampai dengan 13 September 2021. Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku dari tanggal 7 sampai dengan 20 September 2021.

Ada 11 kabupaten/kota dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada level 4, lebih sedikit dari 25 kabupaten/kota sebelumnya. Sementara itu, jumlah daerah pada level 2 juga meningkat signifikan dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 kabupaten/kota. Dari segi wilayah metropolitan, Daerah Istimewa Yogyakarta turun dari level 4 ke level 3, sedangkan wilayah Bali masih level 4.

Di sisi lain, dalam rangka perluasan PPKM di luar Jawa-Bali, cakupan wilayah di level 4 juga mengalami penurunan lagi dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.

nikah ppkm

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan PPKM Jawa-Bali

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 untuk memberlakukan pembatasan Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 pada aktivitas publik di Jawa dan Bali. Resepsi pernikahan telah ditiadakan khusus untuk zona PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. Artinya, resepsi pernikahan tetap dilarang selama pelaksanaan PPKM Level 4. Sedangkan di wilayah yang berstatus PPKM Level 3, resepsi pernikahan bisa digelar maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk zona PPKM Level 2, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak menyediakan makan di tempat.

Design Undangan Online

Aturan resepsi pernikahan di luar Jawa-Bali

Aturan terkait resepsi pernikahan di zona PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Publik, penyakit Corona Virus Desease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Di zona PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, resepsi pernikahan dan hajatan (kegiatan sosial) diadakan tidak lebih dari 25 persen atau maksimal 30 orang, dan karena penerapan protokol kesehatan yang diatur pemerintah daerah, tidak ada pilihan makan. Sementara itu, ketentuan lain berlaku untuk wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa-Bali.

Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 untuk memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan virus corona 2019 di desa dan wilayah bawahannya. Tingkat Kabupaten untuk Memerangi Virus Corona 2019. PPKM Zona Tingkat 3 Resepsi dan Acara Pernikahan (Komunitas) Maksimal 50 persen kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 2 berlaku ketentuan peraturan PPKM dengan kriteria zonasi. Berikut adalah ketentuan mengenai resepsi pernikahan dan acara kemeriahan (sosial): untuk area di dalam Zona Hijau, diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas, tunduk pada aturan sanitasi yang ketat, dan tidak ada makanan di wilayah tersebut; dan untuk area di luar Zona Hijau, muatan maksimum 25 persen diperbolehkan, tunduk pada aturan sanitasi yang ketat dan tidak ada makanan di lokasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPKM Berlanjut, Ini Aturan Lengkap untuk Resepsi Pernikahan“, Klik untuk baca: 

Penulis : Muhammad Choirul Anwar

Editor : Muhammad Choirul Anwar

Kami Menyediakan Undangan Online, Cek cek design undangan online pilihan dengan paket harga murah dan menarik

Contact kami via Whatsapp

Bagikan Arikel Ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on email

Artikel Terkait

enliven

Buat Undangan Cepat, Revisi Sepuasnya Dengan Aplikasi dari Enliven.id