Mulai tahun 2024, Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi syarat wajib bagi setiap calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan di Indonesia. Kementerian Agama menetapkan bahwa setiap pasangan yang akan menikah harus mengikuti Bimwin untuk mendapatkan buku nikah. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan, yang menyatakan bahwa Bimwin wajib dilaksanakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Proses Sosialisasi Aturan Baru
Sebelum aturan ini diberlakukan sepenuhnya, Kementerian Agama melakukan sosialisasi selama enam bulan hingga Juli 2024. Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan SAPA KUA dengan melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh. Setelah masa sosialisasi ini berakhir, calon pengantin yang belum mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikah sebelum menyelesaikan program bimbingan.
Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menegaskan bahwa tujuan dari program Bimwin adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Ini adalah salah satu langkah untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag.
Tujuan Bimbingan Perkawinan
Program Bimwin dirancang untuk membantu calon pengantin mempersiapkan diri menghadapi kehidupan pernikahan dengan lebih baik. Tidak hanya menjadi formalitas, Bimwin juga mencakup berbagai aspek penting yang mendukung keharmonisan rumah tangga. Beberapa tujuan utama Bimwin meliputi:
- Membantu calon pengantin memahami dinamika kehidupan pernikahan dan menyesuaikan diri dengan pasangan.
- Memberikan edukasi tentang peran masing-masing dalam rumah tangga, termasuk hak dan kewajiban.
- Menyediakan pemahaman mendalam tentang tanggung jawab pernikahan, meliputi kesiapan mental, finansial, dan sosial.
- Membekali calon orang tua dalam mendidik anak dengan baik.
- Menyediakan informasi tentang kesehatan reproduksi untuk mendukung perencanaan keluarga.
- Menjaga hubungan yang sehat dan harmonis dalam keluarga.
Jenis-jenis Bimbingan Perkawinan
Kementerian Agama menyediakan tiga jenis Bimwin yang dapat dipilih calon pengantin sesuai kebutuhan mereka:
- Tatap Muka: Dilaksanakan selama dua hari berturut-turut atau berselang satu hari dengan total 16 jam pelajaran (JPL). Setiap sesi dibimbing oleh minimal dua narasumber dengan peserta maksimal 50 orang atau 25 pasangan.
- Mandiri: Bimbingan ini dilakukan di KUA dengan durasi 4 jam dalam ruangan khusus. Peserta mendapatkan buku panduan dari Kemenag dan mengikuti sesi kesehatan reproduksi di puskesmas bersama Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
- Virtual: Bimbingan daring melalui platform Zoom atau WhatsApp, dengan 12 pilihan waktu fleksibel. Peserta dapat memilih format 1 sesi per hari selama 5 hari atau 5 sesi dalam dua hari, cocok bagi calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu dan lokasi.
Dengan Bimwin sebagai syarat wajib pernikahan, calon pengantin diharapkan tidak hanya lebih siap menjalani kehidupan rumah tangga, tetapi juga mampu membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.