Bisakah kamu menikah dengan sepupu? – Pembicaraan tentang menikah dengan sepupu sering diperbincangkan di masyarakat Indonesia. Sebenarnya, apakah boleh menikah dengan sepupu menurut hukum Islam? Berikut penjelasan dari dalil serta dampak positif dan resiko dari pernikahan sepupu.
Bukti Menikah dengan Sepupu
Dalam Islam, ada syarat dalam memilih pasangan untuk dinikahi. Orang tersebut tidak boleh berstatus “mahram” atau orang yang diharamkan untuk dinikahi karena alasan tertentu.
Status mahram dijelaskan dalam Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa Ayat 22-23 yang artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali di masa lalu. Sungguh, itu adalah perbuatan keji dan jalan yang paling buruk (untuk diambil). Diharamkan bagimu (menikahi) ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu. , saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan yang menyusui, ibu dari istrimu, anak-anak dari istrimu yang berada dalam pemeliharaanmu dari para istri telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu (dan kamu telah bercerai), maka kamu tidak berdosa untuk menikahinya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu, dan mempersatukan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lalu; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nisa: 22-23).
Dalam penjelasan ayat di atas, tidak disebutkan pasangan yang bersaudara sepupu. Jadi dapat disimpulkan bahwa sepupu tidak termasuk dalam mahram.
Penjelasan lebih rinci tentang menikahkan sepupu ada dalam Al-Quran, dimana Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Ahzab Ayat 50 yang artinya:
“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang kepadanya kamu diberi mahar dan hamba-hamba yang kamu miliki, termasuk apa yang kamu usahakan dalam perang yang diberikan Allah kepadamu, dan (juga) anak-anak perempuan dari keluargamu. saudara laki-laki dan perempuan, anak-anak ayahmu, anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak perempuan dari saudara perempuan ibumu” (QS. Al-Ahzab: 50).
Berdasarkan penjelasan ayat tersebut, seorang laki-laki boleh menikah dengan sepupunya, yaitu anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan dari kedua orang tuanya.
Dampak Positif Menikahi Sepupu
Terlepas dari syarat seorang mahram untuk memilih pasangan, seorang muslim tetap harus memperhatikan kriteria pasangan yang baik menurut Islam dan sesuai dengan kepribadiannya masing-masing. Jika memang kecocokan itu ada pada sepupu, maka ini adalah berkah yang patut disyukuri. Selain itu, ada juga beberapa dampak positif lainnya dalam menikahi sepupu, yaitu:
Memperkuat Keluarga dari Keturunan yang Sama
Dengan menikahi pasangan dari garis keturunan keluarga yang sama, keluarga akan lebih kuat dari garis keturunan yang lebih besar. Hal ini akan menjadikan keluarga tersebut menjadi keluarga besar yang dapat mewariskan garis keturunan yang lebih kuat kepada generasi berikutnya.
Pasangan Lebih Dekat dan Lebih Dikenal
Pasangan yang akan kita nikahi tentunya harus kita kenal baik dan kita tahu setiap karakter baik dan buruknya. Dengan memiliki pasangan dari sepupu, hal ini akan lebih mudah dilakukan karena kedua calon pasangan sudah saling mengenal dan berinteraksi sebagai keluarga sejak kecil. Dengan begitu, proses perkenalan akan lebih singkat dibandingkan dengan pasangan di luar anggota keluarga.
Adaptasi Budaya Lebih Mudah
Sebagai keluarga dekat, calon pasangan yang merupakan keluarga dekat tentunya akan memiliki tradisi dan budaya yang hampir mirip atau bahkan sama antara keluarga perempuan dan keluarga laki-laki. Selain itu, kedua keluarga juga harus terbiasa berinteraksi satu sama lain agar tidak terjadi kecanggungan di antara keduanya. Dengan begitu, adaptasi budaya dalam keluarga akan lebih mudah dan kemungkinan konflik keluarga akan berkurang.
Resiko Menikahi Sepupu
Meskipun halal dalam Al-Qur’an, beberapa ulama menyarankan untuk menghindari pernikahan dengan sepupu. di dalam buku Alwasit dan Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali mencantumkan sabda Sayidina Umar yang artinya:
“Jangan menikah dengan kerabat dekat karena akan melahirkan anak yang lemah.”
Selain itu, ada beberapa risiko lain yang mungkin terjadi setelah menikah dengan sepupu, yaitu:
Tidak Ada Silsilah Baru yang Terbentuk
Walaupun pernikahan antar sepupu dapat mempererat garis keturunan, namun menikahi seseorang dari keluarga besar akan mengurangi peluang satu keluarga untuk menjalin ukhuwah atau persaudaraan dengan keluarga besar lainnya. Dengan demikian, garis keturunan baru yang lebih luas tidak akan diperoleh dari perkawinan sepupu.
Risiko Masalah Genetik
Menikah dengan sepupu juga dikenal sebagai perkawinan sedarah, yang memiliki kemungkinan sangat tinggi untuk memiliki kesamaan generik atau DNA. Berdasarkan hasil berbagai penelitian tentang inbreeding, semakin besar kesamaan genetik kedua orang tua, maka semakin besar pula risiko keturunannya untuk mengalami cacat lahir, kelainan bawaan, keterbelakangan mental, atau kondisi tertentu yang tidak terdiagnosis.
Demikian penjelasan tentang boleh tidaknya menikah dengan sepupu dalam Islam serta dampak dan risiko positif yang dapat terjadi dari pernikahan sepupu.